Detail Cantuman
Advanced SearchKTI
IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN KADAR HIDROKUINON DALAM KRIM PEMUTIH WAJAH YANG BEREDAR DI PASAR 16 ILIR KOTA PALEMBANG
RINGKASAN
Hidrokuinon dilarang penggunaannya dalam bahan kosmetik, yang biasanya digunakan sebagai bahan pemutih kulit. Hal ini dapat menyebabkan penyakit kanker. Dalam farmasi, Hidrokuinon digunakan sebagai obat depigmentasi kulit. Untuk itu perlu dilakukan uji kandungan hidrokuinon dalam sediaan krim pemutih wajah, sebagaimana hasil penelitian dari Astuti, dkk (2016) di kota Yogyakarta yang menemukan kandungan hidrokuinon pada krim pemutih dengan kadar yang beragam dari 3,28% - 13,99%. Sampel penelitian adalah tiga sampel krim pemutih wajah yang diambil di pasar 16 ilir kota palembang pada tiga penjual yang berbeda, dengan kriteria sampel krim pemutih yang tidak memiliki izin edar dari badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia. Identifikasi hidrokuinon dilakukan dengan menggunakan metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dengan menggunakan fase gerak metanol : chloroform (5:5), yang bila hasil positif hidrokuinon ditunjukan oleh nilai Rf yang sama dengan baku pembanding hidrokuinon murni. Penetapan kadar dilakukan dengan metode serimetri dengan hidrokuinon sebagai baku pembanding murni yang dititrasi hingga perubahan warna menjadi violet. Hasil penelitian terhadap 3 sampel krim pemutih, diperoleh bahwa semua sampel positif mengandung hidrokuinon dan dengan kadar di bawah 2%.
Ketersediaan
| B06437 | 540 Yus i | My Library | Tersedia |
| B06438 | 540 Yus i | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
540 Yus i
|
| Penerbit | STIFI-BP : Palembang., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
-
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
540
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






